Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin

Senin, 25 Juli 2022 - 23:51 WIB
loading...
Gerebek Tempat Produksi...
Polisi menunjukkan pupuk oplosan yang telah diamankan dalam penggerebekan salah satu gudang yang menjadi lokasi pengoplosan pupuk. Foto: Istimewa
A A A
BANYUASIN - Satreskrim Polres Banyuasin , menggerebek tempat produksi pupuk oplosan di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni F, RM dan M, termasuk ratusan pupuk oplosan.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengungkapkan bahwa modus para tersangka yakni dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.

Baca juga: Pergoki Kakaknya Ciuman dengan Pacar, Bobi Habisi Keduanya Tanpa Ampun

"Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk Phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange," ujar Hary Dinar, Senin (25/7/2022).



Menurutnya, para tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300 ribu per karung, dengan modal Rp250 ribu per karung. Selain di Banyuasin, para tersangka juga menjual pupuk oplosan tersebut di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga ke Provinsi Jambi.

"Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka dapat yakni Rp50 ribu per karungnya. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp1 juta,” bebernya.

Baca juga: Ngaku Pengusaha Batu Bara Padahal Pengangguran, Duda di Lahat Renggut Kesucian Siswi SMP

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Almukminin menambahkan, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Staf Ahli Menteri dan...
Staf Ahli Menteri dan Tenaga Ahli Apresiasi Inovasi serta Pembinaan di Lapas Banyuasin
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Kembali Gerebek Gudang 1,5 Juta Obat Terlarang
Rumah Bandar Narkoba...
Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
DPR Respons Penggerebekan...
DPR Respons Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Kejahatan Digital
Polisi Sita Uang Rp1,9...
Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved