Tikam Anggota Satpol PP, 2 Pemuda di Makassar Dijebloskan Tahanan
Sabtu, 23 Juli 2022 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Purnawirawan TNI Tewas di Kejari Palopo, 11 Mahasiswa jadi Tersangka
Saat diperiksa, pelaku mengaku saat itu bersama rekannya tengah duduk sambil menikmati minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo. Tiba-tiba korban yang diketahui bernama Fakhrul Azis, bersama beberapa rekannya datang dan meneriaki kedua pelaku dengan nada menantang.
Bahkan pelaku sempat dikeroyok oleh rekan korban. Tak mau menjadi bulan-bulanan oleh rekan korban, pelaku akhirnya mengambil badik lalu menikam korban dan selanjutnya kabur meniggalkan korban menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Aneh! Anggota Dewan Sidak Rumah Dinas Bupati Dihadang Satpol PP
Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Makassar. "Kami langsung meringkus dua pelaku, dan menyita sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku saat itu bersama rekannya tengah duduk sambil menikmati minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo. Tiba-tiba korban yang diketahui bernama Fakhrul Azis, bersama beberapa rekannya datang dan meneriaki kedua pelaku dengan nada menantang.
Bahkan pelaku sempat dikeroyok oleh rekan korban. Tak mau menjadi bulan-bulanan oleh rekan korban, pelaku akhirnya mengambil badik lalu menikam korban dan selanjutnya kabur meniggalkan korban menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Aneh! Anggota Dewan Sidak Rumah Dinas Bupati Dihadang Satpol PP
Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Makassar. "Kami langsung meringkus dua pelaku, dan menyita sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :