Peringatan Hari Anak Nasional, 48 Andikpas Dapat Remisi
Sabtu, 23 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Sebanyak 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jatim, mendapatkan pengurangan masa hukuman di hari anak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), menjadi kabar baik bagi sebanyak 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jatim. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Baca juga: 26 Napi di Bali Dapat Remisi Waisak, 4 Warga Asing
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menyebutkan dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya.
Baca juga: Gempa 3 Kali Guncang Larantuka NTT, Warga Panik Berhamburan
Zaeroji menjelaskan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak azasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. " Remisi Hari Anak diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.
Baca juga: 26 Napi di Bali Dapat Remisi Waisak, 4 Warga Asing
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menyebutkan dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya.
Baca juga: Gempa 3 Kali Guncang Larantuka NTT, Warga Panik Berhamburan
Zaeroji menjelaskan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak azasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. " Remisi Hari Anak diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.
Lihat Juga :