Peringatan Hari Anak Nasional, 48 Andikpas Dapat Remisi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Peringatan Hari Anak Nasional, 48 Andikpas Dapat Remisi
Sebanyak 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jatim, mendapatkan pengurangan masa hukuman di hari anak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), menjadi kabar baik bagi sebanyak 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jatim. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.



Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menyebutkan dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).



Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya.



Zaeroji menjelaskan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak azasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. " Remisi Hari Anak diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

Meski begitu, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Zaeroji.



Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa. Remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Zaeroji.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)