Sudah 10 Jam Lebih, Roy Suryo Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah Roy Suryo ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih jalani pemeriksaan," katanya, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa terkait Meme Stupa, Pengacara: Sudah Clear Tadi Dijawab
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah penyidik meminta pendapat dari 13 orang saksi ahli.
"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang, dan 1 orang ahli ITE," ujar Zulpan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa terkait Meme Stupa, Pengacara: Sudah Clear Tadi Dijawab
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah penyidik meminta pendapat dari 13 orang saksi ahli.
"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang, dan 1 orang ahli ITE," ujar Zulpan.
(thm)
Lihat Juga :