Polisi Gulung Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong
Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Solar yang dibeli oleh kelima tersangka di SPBU Batu Jaya, Kabupaten Karawang, seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Muaragembong. Namun, mereka malah mendistribusikan solar ke luar wilayah Muara Gembong.
Bahkan diduga kuat kelimanya menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri. Hal itu menyebabkan solar bersubsidi tak menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.
”Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri,” tuturnya. Baca juga: Timbun Solar Bersubsidi, Pengusaha di Bogor Ditetapkan Tersangka
Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
(ams)
Lihat Juga :