Polisi Gulung Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:17 WIB
loading...
Polisi Gulung Komplotan...
Polres Metro Bekasi meringkus lima orang komplotan mafia BBM bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Foto/Dok Polrestro Bekasi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus lima orang komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Akibat ulah mereka, nelayan dan petani Bekasi kesulitan mendapatkan solar tersebut.

Lima orang yang diamankan itu berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43). Mereka melakukan penyelewengan distribusi BBM berjenis solar. Baca juga: Solar Bersubsidi Langka, 1.500 Nelayan Bekasi Libur Melaut

”Jadi prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam pendistribusian dan ketersediaan BBM dalam hal ini solar, yang diatur tata niaganya. Untuk menjamin rantai distribusi bisa dirasakan masyarakat kecil,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Seyawan, Jumat (22/7/2022).

Gidion menerangkan bahwa BBM berjenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penyelewengan di dalam proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.

”Nah karena solar ini jadi salah satu objek tata biaga yang dijamin, kemudian mendapatkan subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya,” ungkapnya.



Solar yang dibeli oleh kelima tersangka di SPBU Batu Jaya, Kabupaten Karawang, seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Muaragembong. Namun, mereka malah mendistribusikan solar ke luar wilayah Muara Gembong.

Bahkan diduga kuat kelimanya menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri. Hal itu menyebabkan solar bersubsidi tak menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.

”Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri,” tuturnya. Baca juga: Timbun Solar Bersubsidi, Pengusaha di Bogor Ditetapkan Tersangka

Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jawab Perluasan Biodiesel...
Jawab Perluasan Biodiesel B50 untuk Industri, Bpfilters Hadirkan Filter Solar Terbaru
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Rekomendasi
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved