Dindik Jatim Ancam Coret Siswa yang Palsukan SKD Saat PPDB

Sabtu, 27 Juni 2020 - 13:13 WIB
loading...
Dindik Jatim Ancam Coret Siswa yang Palsukan SKD Saat PPDB
Dinas Pendidikan Jatim akan mencoret siswa yang memalsukan surat keterangan domisili saat PPDB SMA/SMK.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) akan mencoret siswa yang terbukti memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi, Sabtu (27/6/2020). Menurutnya, sanksi tegas bagi pemalsuan SKD itu merupakan instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) menginstruksikan agar meneliti dan melakukan verifikasi setiap berkas pendaftar PPDB. Mengingat wali murid mengeluhkan ada indikasi pemalsuan data SKD,” katanya.(Baca juga: Lagu Yaa Lal Wathan Tandai Pelepasan Lulusan SMP Khadijah Surabaya )

Wahid mengungkapkan, pendaftar PPDB yang menggunakan SKD hanya 8 persen. Sementara sisanya yakni 92 persen menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Sebab, dalam masa pandemi Covid-19 ini, verifikasi berkas secara manual belum bisa dilakukan. “Meskipun sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, yakni SKD," kata Wahid.

Namun,lanjut dia, saat pandemi COVID-19 telah berakhir dan dalam verifikasi ditemukan pemalsuan dokumen, status siswa sekolah negeri bisa dicoret. Selain itu, pihak yang memalsukan dokumen akan dipidanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Verifikasi itu dengan memastikan titik rumah sesuai alamat yang dicantumkan dalam SKD. "Kalau ada KK tumpangan (belum pecah KK), saya lebih mempercayai dokumen kependudukan," tuturnya.

(Baca juga: Kampung Tangguh Peduli Lansia di Tengah Pandemi COVID-19 Sidoarjo )

Terkait pagu yang dianggap tidak sesuai, Wahid menjelaskan bahwa porsi kursi PPDB yang disediakan berkurang itu karena ada siswa kelas X SMA negeri yang tidak naik kelas. Dengan begitu, pagu itu digunakan untuk siswa yang tidak naik kelas. Dia mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X tidak naik kelas.

Maka pagu akan disesuaikan menjadi 97 kursi. Sebaliknya, jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak berubah.

"Pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas. Semua diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur ," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim, Hartoyo mendukung langkah Dindik Jatim apabila ditemukan SKD Palsu saat siswa mendaftar PPDB dilakukan pencoretan tersebut.

Bahkan wali murid harus turut serta aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan. "Jika ada bukti mohon ditunjukkan. Yang kami ketahui disini itu surat domisili itu benar apa tidak," imbuhnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)