Memilukan! Siswi SMA di Musi Rawas Diperkosa Pria Kenalan, lalu Dijual kepada 5 Teman Pelaku

Rabu, 20 Juli 2022 - 21:30 WIB
loading...
Memilukan! Siswi SMA...
Siswi SMA di Musi Rawas diperkosa pria kenalan di medsos lalu dijual kepada 5 teman pelaku. Foto: Dede Febriansyah/Ilustrasi
A A A
MUSI RAWAS - C (14), seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Musi Rawas , Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban pemerkosaan oleh temannya yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Lebih memilukan lagi, usai diperkosa, siswi malang itu lalu dijual pelaku kepada lima orang temannya yang lain.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pelaku yakni Reza Satria (25), teman Facebook yang kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.



“Korban dan pelaku saling mengenal dari Facebook dan berjanji bertemu. Setelah bertemu, korban diajak Reza untuk datang ke pesta pernikahan di Kecamatan Muara Kelingi untuk menonton organ tunggal," ujar Dedi, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskan Dedi, korban juga sempat meminta pelaku mengantarnya pulang ke rumah tapi ditolak. Pelaku mengajak korban mendatangi rumah tersangka lainnya dengan alasan ingin mengobrol.



“Sampai di lokasi, ternyata sudah ada lima pemuda lain. Tersangka Reza menawarkan korban kepada teman-temannya dengan membayar Rp1 juta. Namun teman-temannya hanya mampu membayar Rp500 ribu. Selanjutnya, korban diperkosa secara bergantian," bebernya.

Dedi mengungkapkan, uang Rp500 ribu tersebut sempat ingin diberikan kepada korban sebesar Rp200 ribu. Namun, dengan alasan untuk membayar kontrakan, uang tersebut kembali diambil oleh Reza.



"Korban baru berhasil pulang ke rumah saat pelaku tidur dan menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya," ujarnya.

Mengetahui putrinya telah diperkosa, keluarga korban langsung melapor ke Polres Musi Rawas dan tersangka utama yakni Reza Satria langsung ditangkap polisi.

Pelaku pun terancam dikenakan Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran," tandas Kasat Reskrim.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2959 seconds (0.1#10.140)