5 Kali Bawa Kabur Anak Gadis, Sopir Angkot di Agam Ditangkap Orang Tua Korban
loading...
A
A
A
Pelaku kini dibawa ke Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
Benar saja, ternyata pelaku menyembunyikan korban di rumah orang tua pelaku, di Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Ampek Koto. “Pelaku telah lima kali membawa kabur anak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo.
Dari hasil penyelidikan sementara dan hasil visum tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban, tidak ada tanda-tanda korban dicabuli pelaku selama dibawa kabur.
Kasat Reskrim AKP Ardiansyah mengatakan, tersangka Anto terancam hukuman 15 tahun penjara karena membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
(nic)