Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:19 WIB
loading...
Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberikan keterangan penetapan 12 tersangka kasus mafia tanah saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/2022). Foto/ist
A A A
SEMARANG - Satgas Puser Bumi Polda Jateng selama satu tahun sejak dibentuk telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah . Penetapan 12 tersangka tersebut merupakan penyidikan enam laporan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, sejak dibentuk, tim gabungan Satgas Puser Bumi telah menerima 12 aduan masalah tanah dimana 8 aduan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

"Dan dalam penyidikan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah," kaya Dirreskrimsus didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar Dirreskrimsus saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/2022).

Baca juga: Penampakan 4 Pria Diduga Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang

Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka beragam, antara lain memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual. “Pada kasus yang ditangani oleh tim 2 Ditreskrimsus polda jateng, penyidik telah mengamankan 3 tersangka berinisial DI, IDA, dan AH. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,” tuturnya.

Modus yang digunakan dengan melakukan pembelian 11 bidang tanah di Salatiga. Kasus bermula pada sekira Juni 2016 ketika tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah menemui 11 pemilik tanah tersebut.
Terhadap para pemilik tanah, tersangka DI memberikan uang muka dengan total Rp110 juta pada 11 orang pemilik tanah.

Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Dirinya juga meyakinkan para pemilik tanah bahwa pembayaran atas tanah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, tersangka DI meminjam sertifikat tanah tersebut dengan dalih dilakukan pengecekan ke BPN. Namun alih-alih dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut kemudian diproses balik nama di notaris IDA menjadi atas nama AH.

“Sertifikat yang telah dibaliknama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank swasta dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 25 milyar atas nama peminjam AH. Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” terangnya.

Hingga akhirnya pinjaman tersebut tidak dilakukan pembayaran dan pihak bank swasta melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan. Hal tersebut diketahui oleh para pemilik tanah yang kemudian mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)