Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:19 WIB
loading...
A A A
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam konferensi tersebut, ada kejadian menarik dimana sejumlah korban para tersangka mafia tanah hadir di konferensi pers. Secara spontan mereka mengungkapkan rasa syukur dan haru mereka di hadapan Kombes Johanson.

Para korban yang keseluruhan warga Salatiga itu mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Polda Jateng menangkap para tersangka. "Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun ternyata kok tahu-tahu sudah di lelang oleh salah satu bank," ungkap Hari Nugroho, salah satu korban dengan nada haru.

Dirinya berharap tanahnya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar. "Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali," ucapnya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)