Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan, berinisial HG diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.
HG diduga nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan mengedarkannya di lingkungan petugas Satpol PP.
Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, tersangka sempat berupaya kabur saat digrebeg di kediamannya, Dusun Parit 1, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Saat dilakukan penggrebegan di kediamannya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram lebih," katanya, Selasa (19/7/2022).
Penangkapan HG berawal dari penangkapan HZ di kediamannya, Jalan Raya Puput, Desa Gadung Toboali, pada dini hari tadi dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,52 gram.
"Dari pengakuan HZ, ia membeli sabu tersebut dari HG, sehingga langsung dilakukan penggerebegan di kediaman HG dan ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,25 gram," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," tandasnya.
Tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui, jika tersangka HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.
"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika dan ini di luar dugaan kami, karena kami sudah rutin melakukan pembinaan dan imbauan saat melakukan apel, dan yang bersangkutan ini merupakan staff biasa di Satpol PP Bangka Selatan," ungkapnya.
Pihaknya pun menyerahkan status kepegawaian yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Saya Manusia Daerah (BKPSDMD).
HG diduga nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan mengedarkannya di lingkungan petugas Satpol PP.
Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, tersangka sempat berupaya kabur saat digrebeg di kediamannya, Dusun Parit 1, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Saat dilakukan penggrebegan di kediamannya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram lebih," katanya, Selasa (19/7/2022).
Penangkapan HG berawal dari penangkapan HZ di kediamannya, Jalan Raya Puput, Desa Gadung Toboali, pada dini hari tadi dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,52 gram.
"Dari pengakuan HZ, ia membeli sabu tersebut dari HG, sehingga langsung dilakukan penggerebegan di kediaman HG dan ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,25 gram," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," tandasnya.
Tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga
"Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui, jika tersangka HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.
"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika dan ini di luar dugaan kami, karena kami sudah rutin melakukan pembinaan dan imbauan saat melakukan apel, dan yang bersangkutan ini merupakan staff biasa di Satpol PP Bangka Selatan," ungkapnya.
Pihaknya pun menyerahkan status kepegawaian yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Saya Manusia Daerah (BKPSDMD).
(san)