Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap

Selasa, 19 Juli 2022 - 12:35 WIB
loading...
Oknum ASN Satpol PP...
Penangkapan oknum ASN Satpol PP. Foto: Wiwin/SINDOnews
A A A
BANGKA SELATAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan, berinisial HG diringkus Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.

HG diduga nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan mengedarkannya di lingkungan petugas Satpol PP.

Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, tersangka sempat berupaya kabur saat digrebeg di kediamannya, Dusun Parit 1, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga: Diringkus karena Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Mengaku Positif COVID-19

"Saat dilakukan penggrebegan di kediamannya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram lebih," katanya, Selasa (19/7/2022).

Penangkapan HG berawal dari penangkapan HZ di kediamannya, Jalan Raya Puput, Desa Gadung Toboali, pada dini hari tadi dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 0,52 gram.

"Dari pengakuan HZ, ia membeli sabu tersebut dari HG, sehingga langsung dilakukan penggerebegan di kediaman HG dan ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,25 gram," jelasnya.

Baca: Asyik Mesum di Kamar Kos Digerebek Satpol PP, Ditemukan Pipet Sabu

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

"HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," tandasnya.

Tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca: Anggota Polisi di Madina Terluka Dikeroyok Keluarga Oknum Satpol PP yang Jadi Bandar Narkoba

"Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui, jika tersangka HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan.

"Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika dan ini di luar dugaan kami, karena kami sudah rutin melakukan pembinaan dan imbauan saat melakukan apel, dan yang bersangkutan ini merupakan staff biasa di Satpol PP Bangka Selatan," ungkapnya.

Pihaknya pun menyerahkan status kepegawaian yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Saya Manusia Daerah (BKPSDMD).
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Rekomendasi
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved