Diringkus karena Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Mengaku Positif COVID-19

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:02 WIB
loading...
Diringkus karena Edarkan Sabu, Oknum Satpol PP Mengaku Positif COVID-19
Tersangka Bagus saat dijemput petugas yang lengkap memakai APD di rumahnya Jalan Soewoko, Lamongan. Foto/SINDOnews/Abdul Wakhid
A A A
LAMONGAN - Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan , Jatim ditangkap Satreskoba Polres Lamongan karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.



Usai ditangkap, polisi kebingungan mengamankan pelaku karena pelaku ternyata positif COVID-19 . Pelaku akhirnya tidak ditahan, namun harus menjalani isolasi mandiri di rusunawa.



"Kita hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha gimana lagi, setelah diringkus baru ngomong kalau positif COVID-19 sambil menunjukkan keterangan hasil swab," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen, Rabu (3/2/2021).Saat dibekuk dalam kamar rumah dan usai diborgol, tersangka Bagus baru terus terang pada polisi kalau terkonfirmasi terpapar COVID-19 dan sedang isolasi mandiri.

Praktis para polisi ini menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulans untuk menjemput tersangka.

Saat penangkapan di rumah tersangka Jalan Soewoko, Lamongan polisi mengamankan tersangka dengan strategi penggerebekan dan langsung menuju dalam kamar tersangka. Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berfikir terkait kemungkinan tersangka terjangkit COVID-19.

Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab test dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres Lamongan dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa Jalan Veteran.

Saat digeledah, diketemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah handphone.

Tersangka dijerat pas 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka Bagus saat dijemput petugas yang lengkap memakai APD di rumahnya Jalan Soewoko, Lamongan. Foto/SINDOnews/Abdul Wakhid
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.5118 seconds (0.1#10.140)