Polda Bali Gerebek Warung yang Sajikan Sate Penyu Hijau Langka
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali menggerebek warung makan yang memperdagangkan penyu hijau (chelonia mydas) di Jimbaran, Badung, Bali. Puluhan ekor penyu hidup dan daging siap saji, disita.
"Barang bukti yang disita terdiri 12 ekor penyu hijau yang masih hidup, tujuh potongan tubuh penyu, 12 kantong daging penyu yang sudah dipotong, dua golok, satu kapak dan talenan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (26/2/2020).
Polisi juga mengamankan I Wayan Kayun, pemilik warung Kayu Manis yang digerebek tersebut. I Wayan Kayun masih diinterogasi untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa langka dan dilindungi itu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung itu menjual sate dan lawar (daging cincang) penyu. Saat digerebek, polisi menangkap basah kegiatan pemotongan seekor penyu.
Ditemukan juga 12 kantong daging penyu di dalam kotak pendingin (freezer) dan daging penyu dalam kondisi sudah dicincang dan siap diolah.
Polisi lalu bergerak ke gudang dan menemukan 12 ekor penyu yang masih hidup. "Kita sudah titipkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," ujar Syamsi.
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Barang bukti yang disita terdiri 12 ekor penyu hijau yang masih hidup, tujuh potongan tubuh penyu, 12 kantong daging penyu yang sudah dipotong, dua golok, satu kapak dan talenan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (26/2/2020).
Polisi juga mengamankan I Wayan Kayun, pemilik warung Kayu Manis yang digerebek tersebut. I Wayan Kayun masih diinterogasi untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa langka dan dilindungi itu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung itu menjual sate dan lawar (daging cincang) penyu. Saat digerebek, polisi menangkap basah kegiatan pemotongan seekor penyu.
Ditemukan juga 12 kantong daging penyu di dalam kotak pendingin (freezer) dan daging penyu dalam kondisi sudah dicincang dan siap diolah.
Polisi lalu bergerak ke gudang dan menemukan 12 ekor penyu yang masih hidup. "Kita sudah titipkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," ujar Syamsi.
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
(awd)