Bongkar Praktik Ilegal Pengisian LPG, Polda Jabar Bekuk 4 Orang Tersangka
Senin, 18 Juli 2022 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aksinya, kata Roland, kedua tersangka ini mengemudikan truk LPG berkapasitas 20 ton. LPG yang harusnya didistribusikan dari Kilang LPG Eretan Indramayu ke Majalengka, oleh kedua tersangka malah diarahkan ke Subang.
"Truk atau tangki (LPG) dari Indramayu seharusnya diarahkan ke Majalengka, tapi malah dibelokkan ke Subang," kata dia.
Diketahui, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman membeberkan, para pelaku mengalihkan LPG bersubsidi yang diangkut truk bulk LPG Pertamina yang dioperasikan pihak ketiga, yakni PT Elpindo. Kemudian, LPG bersubsidi tersebut diisikan ke dalam tabung-tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg dan dijual kepada konsumen di wilayah Jakarta dan Cirebon.
"Truk atau tangki (LPG) dari Indramayu seharusnya diarahkan ke Majalengka, tapi malah dibelokkan ke Subang," kata dia.
Diketahui, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman membeberkan, para pelaku mengalihkan LPG bersubsidi yang diangkut truk bulk LPG Pertamina yang dioperasikan pihak ketiga, yakni PT Elpindo. Kemudian, LPG bersubsidi tersebut diisikan ke dalam tabung-tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kg dan dijual kepada konsumen di wilayah Jakarta dan Cirebon.
Lihat Juga :