Ajak Pacar Curi Motor, 4 Kawanan Curanmor di Palembang Ditembak

Senin, 18 Juli 2022 - 16:46 WIB
loading...
Ajak Pacar Curi Motor,...
4 kawanan pelaku curanmor di Palembang ditembak. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Lima kawanan pelaku curanmor di Palembang, dibekuk. Dari lima orang itu, empat terpaksa ditembak karena nekat melakukan perlawanan. Satu di antaranya merupakan perempuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa anggota komplotan curanmor tersebut berjumlah lima orang, dan satu di antaranya merupakan wanita.

"Kelima pelaku curanmor itu, yakni Fera Seftilia (43), Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23) dan Amanda Pratama (20). Kelima pelaku merupakan warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang," ujar Kompol Tri, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, Senin (18/7/2022).



Dijelaskan dia, penangkapan berawal saat petugas mendapat laporan korban Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang kehilangan motor Honda Beat, di Indomaret kawasan Mi Merogan, pada Minggu 29 Juni lalu.

"Usai mengetahui informasi keberadaan ketiga tersangka yakni Ari Putra, Virgo, dan Joni Iskandar yang berada di Cafe di Kawasan Teratai Putih, anggota langsung melakukan penangkapan. Dari pengembangan ketiganya Polisi bergerak ke rumah tersangka lainnya yakni Amanda Pratama, dan Fera Seftilia," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, lanjut Kompol Tri, saat beraksi mereka ini berpasangan. Ari Putra (29) berpasangan dengan ADR (DPO), Virgo dengan Fera. Sedangkan Jodi dengan Amanda.



"Aksi mereka ini telah tersusun rapi, dengan target mereka motor yang terparkir di depan minimarket, menyasar motor jenis Honda Beat," jelasnya.

Kompol Tri juga mengungkapkan, bahwa dari laporan yang ada, setidaknya sudah ada sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan polisi tempat komplotan ini beraksi.

"Ada 20 TKP tempat mereka beraksi, dan mereka pun bergantian melakukan aksinya," tambahnya.

Selain itu, kata Tri, kasus tersebut kini masih dalam pengembangan Unit Ranmor, dan masih mengejar DPO yang identitasnya sudah dikantongi. “DPO akan kita kejar," ungkapnya.



Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci Letter T, helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang digunakan saat beraksi, baju dan pakaian pelaku, serta alat isap sabu.

"Atas ulahnya kelima tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Ari mengaku terpaksa melakukan karena tidak ada pekerjaan. "Saya bertugas memetik motor. Sedangkan Amanda bertugas sebagai pilotnya dan mengawasi situasi saat kami beraksi," jelasnya.



Dari hasil menjual motor itu mereka mendapatkan uang Rp4 juta dan dibagi dua. Uang itu digunakan untuk makan dan beli narkoba.

Sedangkan tersangka Fera, mengaku baru sekali ikut melakukan aksi pencurian motor diajak kekasihnya Virgo.

"Saya ini pacar Virgo dan mau diajak menikah. Jadi saya dipaksa untuk ikut aksi pencurian ini. Setelah berhasil dan motornya dijual, saya dikasih Rp500 ribu," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)