Gasak Puluhan Motor di Palembang, Raja Curanmor Tersungkur Ditembus Peluru Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sepak terjang Rohim Alfalah, akhirnya terhenti oleh timah panas anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku kejahatan sepesialis pencurian sepeda motor tersebut, telah banyak meresahkan warga.
Polisi terpaksa menembak kaki Rohim Alfalah, karena berupaya kabur saat akan ditangkap. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain, yang merupakan teman Rohim Alfalah dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku selama ini sudah masuk dalam daftar buruan polisi, karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di banyak tempat dan aksinya telah meresahkan warga.
"Dari penyelidikan awal, ada 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor, yang dilakukan oleh tersangka ini bersama temannya. Saat ini kami tengah memburu satu pelaku lagi," tegas Tri Wahyudi, Sabtu (25/6/2022).
Aksi pencurian sepeda motor dilakukan dua pelaku di sekitar Kota Palembang. Mereka biasa keliling kota, untuk mencari motor calon korbannya. Terakhir, mereka menggasak motor warga yang terparkir di tepi jalan dan kuncinya masih menancap di motor.
"Hasil curian itu dijual oleh pelaku ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Saat ini kami masih memburu barang bukti tersebut. Uang hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan tersangka untuk judi online," ungkap Tri Wahyudi.
Tri Wahyudi menambahkan, masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menyelidiki kemungkinan adanya TKP dan korban baru dari aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, dijerat Pasal 363 KUHP.
Polisi terpaksa menembak kaki Rohim Alfalah, karena berupaya kabur saat akan ditangkap. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain, yang merupakan teman Rohim Alfalah dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku selama ini sudah masuk dalam daftar buruan polisi, karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di banyak tempat dan aksinya telah meresahkan warga.
"Dari penyelidikan awal, ada 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor, yang dilakukan oleh tersangka ini bersama temannya. Saat ini kami tengah memburu satu pelaku lagi," tegas Tri Wahyudi, Sabtu (25/6/2022).
Aksi pencurian sepeda motor dilakukan dua pelaku di sekitar Kota Palembang. Mereka biasa keliling kota, untuk mencari motor calon korbannya. Terakhir, mereka menggasak motor warga yang terparkir di tepi jalan dan kuncinya masih menancap di motor.
"Hasil curian itu dijual oleh pelaku ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Saat ini kami masih memburu barang bukti tersebut. Uang hasil penjualan motor curian tersebut, digunakan tersangka untuk judi online," ungkap Tri Wahyudi.
Tri Wahyudi menambahkan, masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menyelidiki kemungkinan adanya TKP dan korban baru dari aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, dijerat Pasal 363 KUHP.
(eyt)