Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus
Jum'at, 26 Juni 2020 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kayaknya itu belum (siapa saja pemberi uang). Cuma memang itu belum bisa kita publikasikan, masih pengembangan, karena namanya ini gratifikasi, jadi nanti di pengadilan baru bisa kita sajikan," ungkap mantan Kajari Merauke itu.
(Baca juga: Awal Juli Wisata Blitar Dibuka, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan )
Penyidik Kejati Papua, telah menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010. Total gratifikasi yang diduga telah diterima mencapai Rp19 miliar.
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, ketika penetapan status tersangka pada 5 Maret 2020.
(Baca juga: Awal Juli Wisata Blitar Dibuka, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan )
Penyidik Kejati Papua, telah menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010. Total gratifikasi yang diduga telah diterima mencapai Rp19 miliar.
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, ketika penetapan status tersangka pada 5 Maret 2020.
(eyt)
Lihat Juga :