Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus

Jum'at, 26 Juni 2020 - 20:27 WIB
loading...
Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus
Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua, terus menyelesaikan proses penyidikan kasus gratifikasi Bupati Waropen, Yermias Bisai. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Waropen, Yermias Bisai oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua, hingga kini masih terus berjalan.

(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )

Yermias Bisai telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, sejak 5 Maret 2020. Kepastian proses hukum terhadap kasis gratifikasi ini, juga ditegaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Alexander Sinuraya.

Menurut Alex, kondisi pandemi COVID-19, tidak membuat proses hukum terhadap kasus gratifikasi ini berhenti. "Kemarin sudah ditetapkan tersangka (Bupati Waropen), terus ada COVID-19 seperti ini. Jadi kita untuk sementara belum melakukan tindakan pemeriksaan, karena ada pandemi COVID-19," tegasnya.

(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )

Lebih lanjut Alex mengatakan, saat ini pihaknya terus memroses kasus tersebut dengan merampungkan seluruh berkas perkara. "Kita sedang merampungkan berkas. Untuk memeriksa seseorang, masih belum dilakukan karena pandemi COVID-19," ungkapnya.

Terkait asal-usul dana gratifikasi, diduga berasal dari pengusaha muda ternama berinisial DS. Namun, Alex enggan membahas hal itu, karena tim penyidik masih melakukan pengembangan dan melengakapi bukti atas aliran dana tersebut.

"Kayaknya itu belum (siapa saja pemberi uang). Cuma memang itu belum bisa kita publikasikan, masih pengembangan, karena namanya ini gratifikasi, jadi nanti di pengadilan baru bisa kita sajikan," ungkap mantan Kajari Merauke itu.

(Baca juga: Awal Juli Wisata Blitar Dibuka, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan )

Penyidik Kejati Papua, telah menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010. Total gratifikasi yang diduga telah diterima mencapai Rp19 miliar.

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, ketika penetapan status tersangka pada 5 Maret 2020.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)