Polisi Tangkap Satpam yang Diduga Lecehkan Karyawan Ekspedisi di Apartemen Cengkareng
Jum'at, 15 Juli 2022 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus tersebut terekam melakui kamera rekaman CCTV pada Rabu 29 Juni 2022. Dalam rekaman CCTV itu memperlihatkan korban tengah duduk sendirian di dalam kantor. Tiba-tiba, korban dihampiri oleh seorang satpam dan langsung berdiri tepat di belakangnya.
"Pelaku mendapatkan kesempatan ngobrol kemudian dia mulai melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar (ke korban) memeluk dan mencium (kening) korban," kata Joko kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022. Baca juga: Penting! Waspada Pelecehan Seksual dalam Ospek Online
Sontak, aksi pelaku tersebut membuat korban merasa risih. Joko mengatakan, saat itu korban langsung beranjak dari tempat duduknya dan pergi begitu saja meninggalkan kantor. "Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi," ungkapnya.
(mhd)
Lihat Juga :