Preteli Motor Curian, Pelaku Terancam 7 Tahun dan Penadah 4 Tahun Penjara
Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian atas barang yang telah dicuri tersebut dan ditemukan beberapa potongan yang dibuang di sebuah lokasi tanah kosong. Selain itu juga ada yang dititipkan kepada orang lain atau penadah di wilayah Palmerah dan juga sebagian di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.
"Sudah diamankan dua orang penadah inisial F (37) dan RPM (46), jadi yang diamankan pelaku satu, penadah dua," tuturnya. Baca juga: Pencurian Motor Sport di Taman Sari Terekam CCTV
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah kerangka sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor rangka sudah dihapus di tanah kosong, dua buah velg berikut Ban dan juga sepasang sokbreker depan dan rem disc cakram depan di wilayah Palmerah, satu unit ECU motor Yamaha Lexi dan satu set mesin Yamaha Lexi dengan Nosin E31VE0076859 berikut Cover Body kendaraan di wilayah Kramatjati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semantara kepada para penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Sudah diamankan dua orang penadah inisial F (37) dan RPM (46), jadi yang diamankan pelaku satu, penadah dua," tuturnya. Baca juga: Pencurian Motor Sport di Taman Sari Terekam CCTV
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah kerangka sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor rangka sudah dihapus di tanah kosong, dua buah velg berikut Ban dan juga sepasang sokbreker depan dan rem disc cakram depan di wilayah Palmerah, satu unit ECU motor Yamaha Lexi dan satu set mesin Yamaha Lexi dengan Nosin E31VE0076859 berikut Cover Body kendaraan di wilayah Kramatjati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semantara kepada para penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :