Preteli Motor Curian, Pelaku Terancam 7 Tahun dan Penadah 4 Tahun Penjara
Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:33 WIB
loading...
Motor hasil curian di Jakarta Barat yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orangkomplotan pencurian sepeda motor di Gang Pandan RT 01 RW 06, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat . Ketiga pelaku tersebut yakni R (47), F (37), dan RPM (46).
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, pelaku mencuri motor saat tengah diparkir pemiliknya. Pelaku menggunakan anak kunci ganda saat membobol motor. Baca juga: Pencurian Motor di Minimarket Bekasi Terekam CCTV
"Pelaku R melakukan aksinya saat motor milik korban tengah terparkir," kata Dodi saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Kemudian, kata dia, korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melaporkannya ke Polsek Palmerah. Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku tersebut diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat," tuturnya.
Pihaknya kemudian menyatroni lokasi dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan barang hasil curianya sudah dipreteli atau dipisah-pisah.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, pelaku mencuri motor saat tengah diparkir pemiliknya. Pelaku menggunakan anak kunci ganda saat membobol motor. Baca juga: Pencurian Motor di Minimarket Bekasi Terekam CCTV
"Pelaku R melakukan aksinya saat motor milik korban tengah terparkir," kata Dodi saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Kemudian, kata dia, korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melaporkannya ke Polsek Palmerah. Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku tersebut diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat," tuturnya.
Pihaknya kemudian menyatroni lokasi dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan barang hasil curianya sudah dipreteli atau dipisah-pisah.
Lihat Juga :