Preteli Motor Curian, Pelaku Terancam 7 Tahun dan Penadah 4 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:33 WIB
loading...
Preteli Motor Curian,...
Motor hasil curian di Jakarta Barat yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ilustrasi/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orangkomplotan pencurian sepeda motor di Gang Pandan RT 01 RW 06, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat . Ketiga pelaku tersebut yakni R (47), F (37), dan RPM (46).

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, pelaku mencuri motor saat tengah diparkir pemiliknya. Pelaku menggunakan anak kunci ganda saat membobol motor. Baca juga: Pencurian Motor di Minimarket Bekasi Terekam CCTV

"Pelaku R melakukan aksinya saat motor milik korban tengah terparkir," kata Dodi saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Kemudian, kata dia, korban yang mengetahui motornya hilang kemudian melaporkannya ke Polsek Palmerah. Selanjutnya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku tersebut diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat," tuturnya.



Pihaknya kemudian menyatroni lokasi dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan barang hasil curianya sudah dipreteli atau dipisah-pisah.

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian atas barang yang telah dicuri tersebut dan ditemukan beberapa potongan yang dibuang di sebuah lokasi tanah kosong. Selain itu juga ada yang dititipkan kepada orang lain atau penadah di wilayah Palmerah dan juga sebagian di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sudah diamankan dua orang penadah inisial F (37) dan RPM (46), jadi yang diamankan pelaku satu, penadah dua," tuturnya. Baca juga: Pencurian Motor Sport di Taman Sari Terekam CCTV

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah kerangka sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor rangka sudah dihapus di tanah kosong, dua buah velg berikut Ban dan juga sepasang sokbreker depan dan rem disc cakram depan di wilayah Palmerah, satu unit ECU motor Yamaha Lexi dan satu set mesin Yamaha Lexi dengan Nosin E31VE0076859 berikut Cover Body kendaraan di wilayah Kramatjati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semantara kepada para penadah, disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved