3 Pemuda Sok Jagoan Ditangkap Polisi Usai Aksi Kriminalnya Viral di Medsos

Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:42 WIB
loading...
A A A
Sahid yang kembali menemui teman EFH berinisial BM, ketiganya akhirnya meminta handphone milik korbannya dengan alasan EFH telah meminta untuk menitipkan handphone miliknya kepada pelaku. Dari sanalah akhirnya pelaku berhasil memperdayai korban dan membawa kabur handphone yang dimilikinya.

"Korban ini anak SMK asal Purwosari, Pasuruan dia lagi magang di Malang. Pastinya (mengikuti arahan pelaku) karena seperti kaget tiba-tiba didatangi seseorang dan dituduh menganiaya adiknya," ucapnya.



Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk menambahkan, kedua pelaku diamankan saat tengah beraksi ke korban pelajar SMK asal Purwosari.

Secara kebetulan petugas bersama jajaran Opsnal Polresta Malang Kota saat itu tengah melakukan pemantauan usai adanya unggahan viral, tindakan kejahatan bermodus menuduh melakukan penganiayaan terhadap adiknya, yang berujung pengambilan handphone.

"Kita menangkap pada Senin, 11 Juli 2022 usai beraksi pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan kegiatannya dan berhasil menangkap tangan, setelah melakukan pemantauan," tutur Yoyok.

Dia menambahkan, kedua pelaku bermodus menuduh korbannya telah memukul adiknya lantas ia dipisahkan dari temannya dengan tujuan agar pelaku ini bisa mengambil handphone milik korban EFH.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ketiganya terancam hukuman penjara empat tahun penjara.

"Untuk tersangka anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Malang Kota," pungkasnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3463 seconds (0.1#10.140)