Cabuli Tiga Anak Tetangga, Pria Bejat di Labuhanbatu Dibekuk Polisi
Kamis, 14 Juli 2022 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Keluarga Tolak Jika Brigadir J Disebut Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo.
Pelaku, jelas Anhar, melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun. Jika terbukti, hukuman korban juga akan ditambah 1/3 dari putusan karena korbannya lebih dari satu orang.
Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik ke Bali, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 .
"Terhadap korban saat ini didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka diberikan sejumlah terapi untuk mengembalikan rasa aman serta memulihkan psikologisnya," pungkasnya.
Pelaku, jelas Anhar, melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun. Jika terbukti, hukuman korban juga akan ditambah 1/3 dari putusan karena korbannya lebih dari satu orang.
Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik ke Bali, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 .
"Terhadap korban saat ini didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka diberikan sejumlah terapi untuk mengembalikan rasa aman serta memulihkan psikologisnya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :