Ketua DPRD Serahkan Surat Pemberhentian Legislator PBB ke Bupati Sinjai
loading...
A
A
A
SINJAI - Surat usulan menindaklanjuti surat permintaan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah, telah diserahkan ke Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista asapa.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Sinjai , Jamaluddin, terkait dengan progres PAW salah satu legislator di Sinjai tersebut. "Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin (Rabu) diserahkan," kata Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Kamis, (14/07/2022).
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.
"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.
Terpisah, Legislator PBB Hasnah, mengaku sejauh ini belum menerima surat pemberhentiannya. Bahkan dia mengaku belum mengetahui persis dasar surat pemecatannya tersebut.
"Saya belum terima juga tembusan suratnya. Ada beberapa hal yang belum saya pahami," ujarnya.
Dirinya juga mengakui, setelah nanti mendapatkan surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW), timnya akan melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan gugatan.
"Secara tegas, saya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke Pengadilan Negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan kepimpinan DPRD ," katanya.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Sinjai , Jamaluddin, terkait dengan progres PAW salah satu legislator di Sinjai tersebut. "Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin (Rabu) diserahkan," kata Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Kamis, (14/07/2022).
Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.
"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.
Terpisah, Legislator PBB Hasnah, mengaku sejauh ini belum menerima surat pemberhentiannya. Bahkan dia mengaku belum mengetahui persis dasar surat pemecatannya tersebut.
"Saya belum terima juga tembusan suratnya. Ada beberapa hal yang belum saya pahami," ujarnya.
Dirinya juga mengakui, setelah nanti mendapatkan surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW), timnya akan melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan gugatan.
"Secara tegas, saya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke Pengadilan Negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan kepimpinan DPRD ," katanya.
(agn)