Ketua DPRD Serahkan Surat Pemberhentian Legislator PBB ke Bupati Sinjai

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:49 WIB
loading...
Ketua DPRD Serahkan...
Suasana kantor DPRD Sinjai. Foto: Istimewa
A A A
SINJAI - Surat usulan menindaklanjuti surat permintaan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah, telah diserahkan ke Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista asapa.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Sinjai , Jamaluddin, terkait dengan progres PAW salah satu legislator di Sinjai tersebut. "Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin (Rabu) diserahkan," kata Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Kamis, (14/07/2022).



Kader Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.

"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai dan harus meneruskan kepada bupati," jelasnya.

Terpisah, Legislator PBB Hasnah, mengaku sejauh ini belum menerima surat pemberhentiannya. Bahkan dia mengaku belum mengetahui persis dasar surat pemecatannya tersebut.

"Saya belum terima juga tembusan suratnya. Ada beberapa hal yang belum saya pahami," ujarnya.

Dirinya juga mengakui, setelah nanti mendapatkan surat pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW), timnya akan melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan gugatan.

"Secara tegas, saya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke Pengadilan Negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan kepimpinan DPRD ," katanya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua DPRD Sinjai Santai...
Ketua DPRD Sinjai Santai Tanggapi Ancaman Legislator PBB
Legislator PBB Ancam...
Legislator PBB Ancam Laporkan Ketua DPRD Sinjai Gegara Urusan PAW
Ketua DPRD Serahkan...
Ketua DPRD Serahkan Surat Pemberhentian Legislator PBB ke Bupati Sinjai
Rekomendasi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
17 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
31 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
37 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
39 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
50 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved