Terancam PAW, Legislator PBB Sinjai Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 13 Juli 2022 - 18:24 WIB
loading...
Legislator DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah, menempuh jalur hukum terkait dengan sikap partai melakukan PAW. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
SINJAI - Legislator DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah, menempuh jalur hukum terkait dengan sikap partai yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya usai dipecat jadi kader.
"Secara tegas, saya akan menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke Pengadilan Negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan ke pimpinan DPRD ," ujar Hasnah saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu, (13/07/2022).
Baca Juga: Proses PAW Legislator PBB Sinjai Terus Berlanjut Usai Dipecat Jadi Kader
Menurutnya, pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sinjai , tentunya harus melalui beberapa prosedural hukum dan tidak boleh serta merta.
Prosedural itu, lanjut Hasnah, sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan begitupun dalam Peraturan KPU No 6 tahun 2017 serta tata tertib di DPRD Sinjai.
Termasuk, kata dia, proses jangka waktu selama diterimanya surat pergantian antar waktu DPP PBB oleh Pimpinan DPRD Sinjai. Olehnya, jika ada gugatan maka DPRD perlu memperhatikan hal tersebut sebelum menindaklanjuti rekomendasi surat.
"Jika ada gugatan atau keberatan pihak yang ditujukan PAW, maka DPRD perlu memperhatikan hal itu, sebelum menindak lanjuti surat yang masuk," jelasnya.
"Secara tegas, saya akan menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan atas PAW ke Pengadilan Negeri Sinjai dan hal ini telah kami sampaikan ke pimpinan DPRD ," ujar Hasnah saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu, (13/07/2022).
Baca Juga: Proses PAW Legislator PBB Sinjai Terus Berlanjut Usai Dipecat Jadi Kader
Menurutnya, pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sinjai , tentunya harus melalui beberapa prosedural hukum dan tidak boleh serta merta.
Prosedural itu, lanjut Hasnah, sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan begitupun dalam Peraturan KPU No 6 tahun 2017 serta tata tertib di DPRD Sinjai.
Termasuk, kata dia, proses jangka waktu selama diterimanya surat pergantian antar waktu DPP PBB oleh Pimpinan DPRD Sinjai. Olehnya, jika ada gugatan maka DPRD perlu memperhatikan hal tersebut sebelum menindaklanjuti rekomendasi surat.
"Jika ada gugatan atau keberatan pihak yang ditujukan PAW, maka DPRD perlu memperhatikan hal itu, sebelum menindak lanjuti surat yang masuk," jelasnya.
Lihat Juga :