Jual Barang Bukti Senilai Rp500 Juta, Oknum Satpol PP Surabaya Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022. "Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," imbuh Danang.
Baca juga: Viral, Tendangan Oknum Satpol PP Blora Mendarat di Kepala
Dari perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Viral, Tendangan Oknum Satpol PP Blora Mendarat di Kepala
Dari perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :