DPRD Maros Usul Pembubaran Perusda yang Bebani Pemerintah
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:52 WIB
loading...
Suasana depan kantor Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros , meminta pemerintah daerah untuk membubarkan perusahaan daerah (Perusda) karena dinilai tidak memiliki kontribusi baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perusda yang dimaksud adalah PT Bumi Maros Sejahtera. Badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut bergerak di bidang pergudangan. Direktur utamanya Hermanto Syahrul. Mantan anggota DPRD Maros. Direksi dan komisaris dilantik bupati, 7 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Jajaran Pejabat Perusda PT BMS Dilantik, Ini Harapan Bupati Maros
Anggota DPRD Kabupaten Maros , Rahmat Hidayat, menuturkan, pihaknya menilai pembubaran Perusda ini sudah harus dilakukan setelah melakukan evaluasi. Dia menilai dari pada terus menerus menjadi beban pemerintah daerah, lebih baik jika Perusda dibubarkan.
“Setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan lebih membebankan Pemda. Makanya kami sarankan untuk dibubarkan saja,” katanya, Kamis, (14/07/2022).
Legislator PKS itu menyebutkan, seharusnya jika sesuai dengan peruntukannya, perusahan daerah didirikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk menghabiskan anggaran.
Perusda yang dimaksud adalah PT Bumi Maros Sejahtera. Badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut bergerak di bidang pergudangan. Direktur utamanya Hermanto Syahrul. Mantan anggota DPRD Maros. Direksi dan komisaris dilantik bupati, 7 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Jajaran Pejabat Perusda PT BMS Dilantik, Ini Harapan Bupati Maros
Anggota DPRD Kabupaten Maros , Rahmat Hidayat, menuturkan, pihaknya menilai pembubaran Perusda ini sudah harus dilakukan setelah melakukan evaluasi. Dia menilai dari pada terus menerus menjadi beban pemerintah daerah, lebih baik jika Perusda dibubarkan.
“Setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan lebih membebankan Pemda. Makanya kami sarankan untuk dibubarkan saja,” katanya, Kamis, (14/07/2022).
Legislator PKS itu menyebutkan, seharusnya jika sesuai dengan peruntukannya, perusahan daerah didirikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk menghabiskan anggaran.
Lihat Juga :