DPRD Maros Usul Pembubaran Perusda yang Bebani Pemerintah

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:52 WIB
loading...
DPRD Maros Usul Pembubaran...
Suasana depan kantor Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros , meminta pemerintah daerah untuk membubarkan perusahaan daerah (Perusda) karena dinilai tidak memiliki kontribusi baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perusda yang dimaksud adalah PT Bumi Maros Sejahtera. Badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut bergerak di bidang pergudangan. Direktur utamanya Hermanto Syahrul. Mantan anggota DPRD Maros. Direksi dan komisaris dilantik bupati, 7 Juli 2021 lalu.



Anggota DPRD Kabupaten Maros , Rahmat Hidayat, menuturkan, pihaknya menilai pembubaran Perusda ini sudah harus dilakukan setelah melakukan evaluasi. Dia menilai dari pada terus menerus menjadi beban pemerintah daerah, lebih baik jika Perusda dibubarkan.

“Setelah dilakukan evaluasi dan ditemukan lebih membebankan Pemda. Makanya kami sarankan untuk dibubarkan saja,” katanya, Kamis, (14/07/2022).

Legislator PKS itu menyebutkan, seharusnya jika sesuai dengan peruntukannya, perusahan daerah didirikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk menghabiskan anggaran.

“Tujuan Perusda itu sederhana, menopang PAD, jadi kalau tidak memberikan kontibusi, untuk apa mereka ada? bubarkan saja,” tegasnya.

Rahmat menilai Perusda telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah, tanpa ada kontribusi ke pemerintah daerah. Dia menilai, Perusda yang ada saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

"Sementara penyertaan modal yang diberikan Pemda sebanyak Rp1 miliar. Berdasarkan audit terakhir sisa Rp400 juta, dan Rp600 jutanya hanya dipakai untuk operasional saja,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Maros , AS Chaidir Syam, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi. "Saat ini kita telah perintahkan inspektorat untuk melakukan evaluasi, terutama pada pemanfaatan anggran, jika terjadi penyimpanan kita akan bertidak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)