14.927 Ekor Hewan Ternak di Sumut Terpapar PMK, 17 Ekor Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 14.927 ekor hewan ternak di Sumatera Utara terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari jumlah itu, sekira 7.015 ekor di antaranya masih sakit dan 17 ekor mati.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, Rabu (13/7/2022). Menurut Azhar, hewan ternak yang terpapar PMK tersebar di 358 desa di 23 kabupaten/kota di Sumut. "Untuk jumlah yang mati sebanyak 17 ekor," kata Azhar.
Untuk menekan laju penyebaran PMK di Sumut, kata Azhar, pihaknya melakukan dua upaya. Pertama melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan masuk provinsi, maupun perbatasan antara kabupaten/kota.
Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning.
Di Sumut sendiri saat ini ada 20 daerah yang masuk zona merah, tiga daerah zona kuning, dan 10 daerah zona hijau. "Setiap hewan ternak yang melintas wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan ternak,” kata Azhar.
Upaya kedua adalah dengan mempercepat vaksinasi. Pada tahap awal ini, kata Azhar, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke tujuh kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan. Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14-20 Juli 2022. Baaca juga: Update PMK 12 Juli 2022: Kasus Aktif 219.601, Mati 2.397, dan Sembuh 136.000 Ekor
Adapun alokasi vaksin di kabupaten/kota di antaranya Deliserdang 800 vaksin, Langkat 600 vaksin, Karo 600 vaksin, Batubara 400 vaksin, Asahan 400 vaksin, Labuhanbatu 400 vaksin, Padanglawas 400 vaksin, dan kabupaten lainnya.“Sebanyak 10 ribu vaksin ini dalam seminggu selesai kita suntikkan pada ternak yang sehat di Sumut,” tukasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, Rabu (13/7/2022). Menurut Azhar, hewan ternak yang terpapar PMK tersebar di 358 desa di 23 kabupaten/kota di Sumut. "Untuk jumlah yang mati sebanyak 17 ekor," kata Azhar.
Untuk menekan laju penyebaran PMK di Sumut, kata Azhar, pihaknya melakukan dua upaya. Pertama melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan masuk provinsi, maupun perbatasan antara kabupaten/kota.
Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning.
Di Sumut sendiri saat ini ada 20 daerah yang masuk zona merah, tiga daerah zona kuning, dan 10 daerah zona hijau. "Setiap hewan ternak yang melintas wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan ternak,” kata Azhar.
Upaya kedua adalah dengan mempercepat vaksinasi. Pada tahap awal ini, kata Azhar, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke tujuh kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan. Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14-20 Juli 2022. Baaca juga: Update PMK 12 Juli 2022: Kasus Aktif 219.601, Mati 2.397, dan Sembuh 136.000 Ekor
Adapun alokasi vaksin di kabupaten/kota di antaranya Deliserdang 800 vaksin, Langkat 600 vaksin, Karo 600 vaksin, Batubara 400 vaksin, Asahan 400 vaksin, Labuhanbatu 400 vaksin, Padanglawas 400 vaksin, dan kabupaten lainnya.“Sebanyak 10 ribu vaksin ini dalam seminggu selesai kita suntikkan pada ternak yang sehat di Sumut,” tukasnya.
(don)