4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan
Kamis, 14 Juli 2022 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
"Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu, bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," tandas Mia.
Saat itu juga, kata dia, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Baca juga: Memilukan! Gadis Belia Dicekoki Miras Lalu Bajunya Dilucuti dan Ditindih 5 Pemuda di Pantai Anyer
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM, dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp827 juta. "Sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara sejumlah Rp5,48 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Saat itu juga, kata dia, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Baca juga: Memilukan! Gadis Belia Dicekoki Miras Lalu Bajunya Dilucuti dan Ditindih 5 Pemuda di Pantai Anyer
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM, dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp827 juta. "Sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara sejumlah Rp5,48 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
(eyt)
Lihat Juga :