Bupati Batola Dorong PPID Berperan Aktif dalam Pelayanan Informasi Masyarakat
Rabu, 13 Juli 2022 - 11:54 WIB
loading...
Bupati Batola Noormiliyani AS saat membuka Sosialisasi PPID pada Senin (11/07/2022).
A
A
A
MARABAHAN - Bupati Barito Kuala (Batola) Noormiliyani AS membuka Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang berlangsung di Aula Mufakat ini dihadiri seluruh pimpinan dan Sekretaris SKPD, Senin (11/07/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola Akhmad Wahyuni mengatakan, di setiap SKPD pasti ada pengelola website dan pejabat PPID. Mengingat keterbukaan informasi publik menjadi hal umum dan merupakan tanggung jawab bersama untuk melaksanakannya. Karenanya melalui sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan informasi publik.
Hal ini, lanjutnya, sesuai amanat undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 94 Tahun 2017.
“Dasar hukum sudah jelas bagi kita untuk menjamin keterbukaan publik melalui peran PPID. Sehingga sosialisasi penguatan PPID ini dirasa penting untuk kita laksanakan,” ungkap Wahyuni.
Bupati Batola saat membuka kegiatan menyampaikan, di zaman keterbukaan informasi saat ini mendapatkan informasi menjadi hak yang utama dan fundamental.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kaksel) ini menyatakan, untuk mencapai keterbukaan informasi perlu kinerja yang transparan, efektif, efesien, akuntabel, serta terorganisir.
Ia menyatakan, Pemkab Batola terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien di segala bidang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola Akhmad Wahyuni mengatakan, di setiap SKPD pasti ada pengelola website dan pejabat PPID. Mengingat keterbukaan informasi publik menjadi hal umum dan merupakan tanggung jawab bersama untuk melaksanakannya. Karenanya melalui sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan informasi publik.
Hal ini, lanjutnya, sesuai amanat undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 94 Tahun 2017.
“Dasar hukum sudah jelas bagi kita untuk menjamin keterbukaan publik melalui peran PPID. Sehingga sosialisasi penguatan PPID ini dirasa penting untuk kita laksanakan,” ungkap Wahyuni.
Bupati Batola saat membuka kegiatan menyampaikan, di zaman keterbukaan informasi saat ini mendapatkan informasi menjadi hak yang utama dan fundamental.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kaksel) ini menyatakan, untuk mencapai keterbukaan informasi perlu kinerja yang transparan, efektif, efesien, akuntabel, serta terorganisir.
Ia menyatakan, Pemkab Batola terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien di segala bidang.
Lihat Juga :