Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Pria Simalungun Ini Rampok Tas Penumpang di Jalan Sepi
Rabu, 13 Juli 2022 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku berhasil melarikan tas sandang milik korban yang berisi dua handphone merek Samsung , satu lagi merek Vivo dan dua buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp400.000 , satu lembar uang kertas dollar Singapura 10 dolar, dan setu lembar uang dolar sebesar dua dolar Singapura dua buah jam tangan, KTP, kartu ATM BRI.
Korban berjalan ke arah jalan lintas dan dibantu warga menyetopkan bus pulang ke Sei Kepayang. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara, Senin (11/07) sekira pukul 13.00. WIB.
"Kita langsung perintahkan Kanit bersama tim lakukan olah TKP. Dari informasi para tukang ojek diketahui identitas pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, sekira pukul 15.00. WIB," kata Kasat. Baca juga: Ngeri! Bocah 7 Tahun di Sampang Dibunuh lalu Mayatnya Ditimbun dengan Batu
Dari tangan pelaku ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan satu buah tas berwarna cokelat beriksikan satu dompet merah, satu buah HP merek Vivo, dua buah jam tangan, satu kartu prasejahtera.Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.
Korban berjalan ke arah jalan lintas dan dibantu warga menyetopkan bus pulang ke Sei Kepayang. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara, Senin (11/07) sekira pukul 13.00. WIB.
"Kita langsung perintahkan Kanit bersama tim lakukan olah TKP. Dari informasi para tukang ojek diketahui identitas pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, sekira pukul 15.00. WIB," kata Kasat. Baca juga: Ngeri! Bocah 7 Tahun di Sampang Dibunuh lalu Mayatnya Ditimbun dengan Batu
Dari tangan pelaku ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan satu buah tas berwarna cokelat beriksikan satu dompet merah, satu buah HP merek Vivo, dua buah jam tangan, satu kartu prasejahtera.Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.
(don)
Lihat Juga :