Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat

Minggu, 26 April 2020 - 18:57 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi, penggunaan hak wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945. Karena itu pemerintah memang boleh membatasi hak masyarakat untuk mudik. Yang jadi soal adalah aturannya.

”Ini yang menjadi persoalan. Terbitnya Permenhub No. 25/2020 tentang larangan mudik, sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia,” ujar

Meskipun memaklumi pembatasan tersebut karena ada deklarasi darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional Refly menilai ada kerancuan dan ambigu dalam kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Menurut dia, dasarnya penerbitan Permenhub adalah UU Kekarantinaan Kesehatan. Di sana diatur kewenangan pemerintah untuk melarang orang keluar dan masuk suatu wilayah setelah mengeluarkan status darurat kesehatan. Itu artinya karantina wilayah.

Hanya pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan pembatasan sosial berskala besar atau populer dikenal social distancing. Kalau karantina wilayah yang diterapkan, maka kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk yang dikarantina, termasuk hewan ternak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
2 Saksi dari Roy Suryo...
2 Saksi dari Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Selama Larangan Mudik,...
Selama Larangan Mudik, Bandara Sam Ratulangi Hanya Melayani Satu Penerbangan
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut Makanan untuk Membantu Berhenti Merokok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved