Mudik Dilarang, Refly Harun: Perintah UU Pemerintah Wajib Jamin Makanan Masyarakat
Minggu, 26 April 2020 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi, penggunaan hak wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945. Karena itu pemerintah memang boleh membatasi hak masyarakat untuk mudik. Yang jadi soal adalah aturannya.
”Ini yang menjadi persoalan. Terbitnya Permenhub No. 25/2020 tentang larangan mudik, sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia,” ujar
Meskipun memaklumi pembatasan tersebut karena ada deklarasi darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional Refly menilai ada kerancuan dan ambigu dalam kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Menurut dia, dasarnya penerbitan Permenhub adalah UU Kekarantinaan Kesehatan. Di sana diatur kewenangan pemerintah untuk melarang orang keluar dan masuk suatu wilayah setelah mengeluarkan status darurat kesehatan. Itu artinya karantina wilayah.
Hanya pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan pembatasan sosial berskala besar atau populer dikenal social distancing. Kalau karantina wilayah yang diterapkan, maka kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk yang dikarantina, termasuk hewan ternak.
”Ini yang menjadi persoalan. Terbitnya Permenhub No. 25/2020 tentang larangan mudik, sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia,” ujar
Meskipun memaklumi pembatasan tersebut karena ada deklarasi darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional Refly menilai ada kerancuan dan ambigu dalam kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Menurut dia, dasarnya penerbitan Permenhub adalah UU Kekarantinaan Kesehatan. Di sana diatur kewenangan pemerintah untuk melarang orang keluar dan masuk suatu wilayah setelah mengeluarkan status darurat kesehatan. Itu artinya karantina wilayah.
Hanya pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan pembatasan sosial berskala besar atau populer dikenal social distancing. Kalau karantina wilayah yang diterapkan, maka kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk yang dikarantina, termasuk hewan ternak.
Lihat Juga :