Polda Metro Jaya Gulung 35 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta
Selasa, 12 Juli 2022 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
"Modus ketiga yang digunakan pelaku adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik," bebernya.
Zulpan menyebut, terbongkarnya peredaran gelap narkoba ini telah menyelamatkan 404.452 jiwa manusia. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukumam mati," pungkas Zulpan.
(thm)
Lihat Juga :