Polda Metro Jaya Gulung 35 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:07 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Gulung...
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar 19 kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Jakarta dalam kurun waktu Mei - Juli 2022. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar 19 kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Jakarta dalam kurun waktu Mei - Juli 2022. Sebanyak 35 bandar narkoba digulung hasil kerja sama Polda Metro Jaya dan Bea Cukai.

"Kita kerja sama dengan Bea Cukai, baik yang Bandara Soetta maupun pusat, karena jaringan yang diungkap kali ini adalah jaringan Malaysia dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Kartel Narkoba Kejam Ini Berseru ke Rival agar Perang Dijauhkan dari Rakyat Tak Bersalah

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu 86,27 kg, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 kg, erimin 5 Mg 3. 800 butir, tembakau sintetis 202 gram, cannabinoid 3,74 kg, serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.

Modus pelaku menyelundupkan barang bukti jenis sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti teh China bermerek Guan Ying. Sabu itu disembunyikan dan diselundupkan dalam koper atau tas koper.

Baca juga: Polisi Kembali Acak-acak Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap

Modus lainnya yang digunakan para pelaku kejahatan ini adalah barang bukti sabu dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan Hydrococo.



"Modus ketiga yang digunakan pelaku adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik," bebernya.

Zulpan menyebut, terbongkarnya peredaran gelap narkoba ini telah menyelamatkan 404.452 jiwa manusia. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukumam mati," pungkas Zulpan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Guncang Venezuela: 1.430 Orang Tewas, 3.200 Luka, 50.000 Hilang
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved