Terbongkar Bangun Perusahaan Investasi Bodong, 6 WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fantastis! Kerugian Investasi Bodong Capai Rp21 Triliun
Belakangan, lanjut Sengky, apa yang dilakukan para pelaku merupakan modus sebagian WNA untuk menanamkan investasi di Indonesia. Kemudahan investasi yang dijanjikan pemerintah pusat, rupanya kerap disalahgunakan para WNA untuk berinvestasi di Indonesia, sebelum nantinya pindah ke negara maju di Eropa maupun Amerika.
Ucapan Sengky terbukti setelah sebelumnya dua WNA Bangladesh juga melakukan hal serupa di tahun ini. Mereka juga terciduk anggota saat mencoba memperpanjang izin tinggal.
“Mereka memanfaatkan kebaikan pemerintah pusat dalam penanaman modal asing di negara ini,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam WNA terancam deportasi karena melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Belakangan, lanjut Sengky, apa yang dilakukan para pelaku merupakan modus sebagian WNA untuk menanamkan investasi di Indonesia. Kemudahan investasi yang dijanjikan pemerintah pusat, rupanya kerap disalahgunakan para WNA untuk berinvestasi di Indonesia, sebelum nantinya pindah ke negara maju di Eropa maupun Amerika.
Ucapan Sengky terbukti setelah sebelumnya dua WNA Bangladesh juga melakukan hal serupa di tahun ini. Mereka juga terciduk anggota saat mencoba memperpanjang izin tinggal.
“Mereka memanfaatkan kebaikan pemerintah pusat dalam penanaman modal asing di negara ini,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam WNA terancam deportasi karena melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(thm)
Lihat Juga :