Terbongkar Bangun Perusahaan Investasi Bodong, 6 WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:28 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memperlihatkan barang bukti yang disita dari 6 WNA yang diduga hendak menjalankan perusahaan investasi Bodong, Selasa (12/7/2022). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - 6 warga negara asing (WNA) asal Nepal diciduk pihak Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Selatan. Mereka diduga mengoperasikan perusahaan investasi bodong di Jakarta.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja Pamuji Raharja mengatakan, sepak terjang keenam tersangka terbongkar setelah petugas mencurigai dokumen mereka saat pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022.
“Mereka hendak mengajukan perpanjangan izin kerja untuk pembuatan perusahaan. Setelah ditelusuri, mulai dari tempat tinggal hingga perusahaan, ternyata fiktif,” ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Investasi Crypto Bodong, Mantan TKW di Kebumen Tipu Ratusan Korban Rp200 Miliar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan Felusia Sengky menambahkan, akal bulus keenam pelaku berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG, terbongkar setelah anggotanya mencurigai dokumen perizinan usaha yang mereka ajukan.
Setelah ditelusuri, dua perusahaan yang menjadi cikal bakal usaha mereka yaitu PT GI PVT dan PT SGE, nyatanya tidak benar ada. Bahkan hasil penelusuran lapangan, alamat perusahaan itu merupakan warung kelontong.
Termasuk alamat penjamin mereka, petugas mendapati bahwa alamat yang diajukan ternyata fiktif. “Kami coba memanggil hingga tiga kali tapi tidak pernah datang,” katanya.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja Pamuji Raharja mengatakan, sepak terjang keenam tersangka terbongkar setelah petugas mencurigai dokumen mereka saat pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022.
“Mereka hendak mengajukan perpanjangan izin kerja untuk pembuatan perusahaan. Setelah ditelusuri, mulai dari tempat tinggal hingga perusahaan, ternyata fiktif,” ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Investasi Crypto Bodong, Mantan TKW di Kebumen Tipu Ratusan Korban Rp200 Miliar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan Felusia Sengky menambahkan, akal bulus keenam pelaku berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG, terbongkar setelah anggotanya mencurigai dokumen perizinan usaha yang mereka ajukan.
Setelah ditelusuri, dua perusahaan yang menjadi cikal bakal usaha mereka yaitu PT GI PVT dan PT SGE, nyatanya tidak benar ada. Bahkan hasil penelusuran lapangan, alamat perusahaan itu merupakan warung kelontong.
Termasuk alamat penjamin mereka, petugas mendapati bahwa alamat yang diajukan ternyata fiktif. “Kami coba memanggil hingga tiga kali tapi tidak pernah datang,” katanya.
Lihat Juga :