Terbongkar Bangun Perusahaan Investasi Bodong, 6 WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:28 WIB
loading...
Terbongkar Bangun Perusahaan...
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memperlihatkan barang bukti yang disita dari 6 WNA yang diduga hendak menjalankan perusahaan investasi Bodong, Selasa (12/7/2022). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - 6 warga negara asing (WNA) asal Nepal diciduk pihak Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Selatan. Mereka diduga mengoperasikan perusahaan investasi bodong di Jakarta.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja Pamuji Raharja mengatakan, sepak terjang keenam tersangka terbongkar setelah petugas mencurigai dokumen mereka saat pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022.

“Mereka hendak mengajukan perpanjangan izin kerja untuk pembuatan perusahaan. Setelah ditelusuri, mulai dari tempat tinggal hingga perusahaan, ternyata fiktif,” ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Investasi Crypto Bodong, Mantan TKW di Kebumen Tipu Ratusan Korban Rp200 Miliar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan Felusia Sengky menambahkan, akal bulus keenam pelaku berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG, terbongkar setelah anggotanya mencurigai dokumen perizinan usaha yang mereka ajukan.

Setelah ditelusuri, dua perusahaan yang menjadi cikal bakal usaha mereka yaitu PT GI PVT dan PT SGE, nyatanya tidak benar ada. Bahkan hasil penelusuran lapangan, alamat perusahaan itu merupakan warung kelontong.

Termasuk alamat penjamin mereka, petugas mendapati bahwa alamat yang diajukan ternyata fiktif. “Kami coba memanggil hingga tiga kali tapi tidak pernah datang,” katanya.

Baca juga: Fantastis! Kerugian Investasi Bodong Capai Rp21 Triliun

Belakangan, lanjut Sengky, apa yang dilakukan para pelaku merupakan modus sebagian WNA untuk menanamkan investasi di Indonesia. Kemudahan investasi yang dijanjikan pemerintah pusat, rupanya kerap disalahgunakan para WNA untuk berinvestasi di Indonesia, sebelum nantinya pindah ke negara maju di Eropa maupun Amerika.

Ucapan Sengky terbukti setelah sebelumnya dua WNA Bangladesh juga melakukan hal serupa di tahun ini. Mereka juga terciduk anggota saat mencoba memperpanjang izin tinggal.

“Mereka memanfaatkan kebaikan pemerintah pusat dalam penanaman modal asing di negara ini,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam WNA terancam deportasi karena melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved