Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:56 WIB
loading...
A A A
"Barang larangan jenis sex toys dilarang untuk di impor karena melanggar ketentuan undang–undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan peberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dibidang cukai," ucap Nugroho.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 5.249.260 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar lebih Rp5 miliar.

Sementara, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 92,68 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp433.617.600, serta barang larangan jenis sex toys sebanyak 3 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 330 ribu.

"Dengan perkiraan nilai barang Rp5 juta lebih batang rokok, kita perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp2.610.764.320 (Dua miliar enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPN HT," sebutnya.

Nugroho mengatakan, dari tahun ke tahun pihaknya terus berkomitmen, untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras illegal, serta barang-barang larangan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved