Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Selasa, 12 Juli 2022 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
"Barang larangan jenis sex toys dilarang untuk di impor karena melanggar ketentuan undang–undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan peberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dibidang cukai," ucap Nugroho.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 5.249.260 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar lebih Rp5 miliar.
Sementara, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 92,68 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp433.617.600, serta barang larangan jenis sex toys sebanyak 3 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 330 ribu.
"Dengan perkiraan nilai barang Rp5 juta lebih batang rokok, kita perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp2.610.764.320 (Dua miliar enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPN HT," sebutnya.
Nugroho mengatakan, dari tahun ke tahun pihaknya terus berkomitmen, untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras illegal, serta barang-barang larangan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 5.249.260 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar lebih Rp5 miliar.
Sementara, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 92,68 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp433.617.600, serta barang larangan jenis sex toys sebanyak 3 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 330 ribu.
"Dengan perkiraan nilai barang Rp5 juta lebih batang rokok, kita perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp2.610.764.320 (Dua miliar enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPN HT," sebutnya.
Nugroho mengatakan, dari tahun ke tahun pihaknya terus berkomitmen, untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras illegal, serta barang-barang larangan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Lihat Juga :