Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:56 WIB
loading...
A A A
"Barang larangan jenis sex toys dilarang untuk di impor karena melanggar ketentuan undang–undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan peberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dibidang cukai," ucap Nugroho.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 5.249.260 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar lebih Rp5 miliar.

Sementara, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 92,68 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp433.617.600, serta barang larangan jenis sex toys sebanyak 3 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 330 ribu.

"Dengan perkiraan nilai barang Rp5 juta lebih batang rokok, kita perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp2.610.764.320 (Dua miliar enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPN HT," sebutnya.

Nugroho mengatakan, dari tahun ke tahun pihaknya terus berkomitmen, untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras illegal, serta barang-barang larangan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved