Polisi Lakukan Penyekatan Kendaraan di Batas Kota Sidoarjo-Surabaya

Minggu, 26 April 2020 - 18:49 WIB
loading...
Polisi Lakukan Penyekatan Kendaraan di Batas Kota Sidoarjo-Surabaya
Polisi Lakukan Penyekatan Kendaraan di Batas Kota Sidoarjo dan Surabaya. Foto/iNews/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Aparat Kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan penyekatan kendaraan toda empat yang masuk ke wilayah Kota Sidoarjo.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan pemerintah terkait larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Dalam Penyekatan yang digelar dikawasan Waru yang menjadi Batas Kota Sidoarjo dan Surabaya ini, Polisi menghentikan seluruh kendaraan R4 yang bernopol Luar Daerah Sidoarjo. Tidak hanya memeriksa Dokumen Kendaraan, dalam penyekatan itu Polisi juga memerika Kartu Identitas Pengemudi dan Penumpang yang akan melintas masuk kota Sidoarjo.

Aksi penyekatan yang dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji ini sengaja digelar, sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran Virus Corona yang bisa saja dibawa pemudik dari luar daerah yang akan mudik ke sejumlah wilayah di Kota Sidoarjo.

Polisi tidak segan akan meminta pengendara putar balik keluar Kota Sidoarjo jika diketahui membawa pemudik dari luar daerah masuk ke Kota Sidoarjo.

“Kami minta agar Masyarakat Sidoarjo yang ada diluar kota untuk tidak mudik dulu ke Sidoarjo. Kami Tidak Segan untuk memaksa pengendara putar balik keluar Sidoarjo jika diketahui membawa pemudik dari luar daerah masuk ke Sidoarjo,” kata Kombes Pol Sumardji.

Sementara itu, meski dalam penyekatan itu polisi banyak menghentikan kendaraan roda empat bernopol luar daerah Sidoarjo, namun tidak ada yg dipaksa putar balik keluar Sidoarjo karena pemilik atau pengemudi kendaraan merupakan warga Sidoarjo yang menggunakan kendaraan bernopol luar daerah Sidoarjo yang dibuktikan dengan KTP pengemudi.

“Penyekatan ini akan terus kami lakukan secara berkala setiap hari di batas kota. Selain untuk penegakan aturan larangan mudik, juga sekaligus persiapan pemberlakuan Peraturan Bupati Sidoarjo terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan di Sidoarjo mulai 28 April mendatang,” kata Sumardji.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)