DPRD DKI Akamodir Hak Penyandang Disabilitas, Ini 18 Poinnya
Selasa, 12 Juli 2022 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
”Perda kali ini sangat luar biasa, karena menambah. Dahulu ada delapan bidang sekarang ada 18 bidang,” ungkapnya. Baca juga: Mensos Ajak Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Khoirudin menambahkan, terdapat b18 sektor bidang yang ada dalam Raperda, yakni Perencanaan dan Evaluasi; Keadilan dan Perlindungan Hukum; Pendidikan; Pekerjaan dan Kewirausahaan; Kesehatan; Keolahragaan; Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian, lanjut Khoirudin, terkait Kesejahteraan Sosial; infrastruktur; Pelayanan Publik; Transportasi; Perlindungan dari Bencana; Habilitasi dan Rehabilitasi; Konsesi; Pendataan; Komunikasi dan Informasi; Perlindungan Perempuan dan Anak; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.
Khoirudin menambahkan, terdapat b18 sektor bidang yang ada dalam Raperda, yakni Perencanaan dan Evaluasi; Keadilan dan Perlindungan Hukum; Pendidikan; Pekerjaan dan Kewirausahaan; Kesehatan; Keolahragaan; Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian, lanjut Khoirudin, terkait Kesejahteraan Sosial; infrastruktur; Pelayanan Publik; Transportasi; Perlindungan dari Bencana; Habilitasi dan Rehabilitasi; Konsesi; Pendataan; Komunikasi dan Informasi; Perlindungan Perempuan dan Anak; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi.
(ams)
Lihat Juga :