DPRD DKI Akamodir Hak Penyandang Disabilitas, Ini 18 Poinnya
Selasa, 12 Juli 2022 - 08:04 WIB
loading...
DPRD DKI menyepakati Raperda pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dari berbagai pimpinan fraksi, Bapemperda dan Eksekutif pada Senin (11/7/2022) kemarin. Hal itu, mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dilakukan proses selanjutnya dengan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi, sebelum disahkan menjadi Perda.
”Nantinya akan ada kepastian hukum untuk pelayanan penghormatan, penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Khoirudin dikutip SINDOnews dalam laman resmi Pemprov DKI, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Khoirudin menuturkan, Perda itu, dibentuk sebagai wujud menjunjung kesejahteraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas. Terlebih, dalam berkegiatan baik di pemerintahan maupun masyarakat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dilakukan proses selanjutnya dengan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi, sebelum disahkan menjadi Perda.
”Nantinya akan ada kepastian hukum untuk pelayanan penghormatan, penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Khoirudin dikutip SINDOnews dalam laman resmi Pemprov DKI, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Khoirudin menuturkan, Perda itu, dibentuk sebagai wujud menjunjung kesejahteraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas. Terlebih, dalam berkegiatan baik di pemerintahan maupun masyarakat.
Lihat Juga :