Kajati Jatim Ikut Sidangkan MSAT Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
Senin, 11 Juli 2022 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim sejak Jumat (8/7/2022) lalu. Pada hari yang sama pula, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya untuk disidangkan.
"Kami siap laksanakan persidangan, tapi kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya," ujarnya.
Baca juga: Mas Bechi Diduga Cabuli Santri, Kemenag Imbau Orang Tua Pindahkan Anaknya dari Ponpes Shiddiqiyyah
Dalam perkara ini, jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk MSAT. Mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara. "Kami juga akan memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun," katanya.
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Kami siap laksanakan persidangan, tapi kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya," ujarnya.
Baca juga: Mas Bechi Diduga Cabuli Santri, Kemenag Imbau Orang Tua Pindahkan Anaknya dari Ponpes Shiddiqiyyah
Dalam perkara ini, jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk MSAT. Mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara. "Kami juga akan memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun," katanya.
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(nic)
Lihat Juga :