Kajati Jatim Ikut Sidangkan MSAT Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Senin, 11 Juli 2022 - 16:08 WIB
loading...
Kajati Jatim Ikut Sidangkan MSAT Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (11/7/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan berkas dan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (8/7/2022) lalu.

Selanjutnya, Korps Adhyaksa tersebut menanti jadwal sidang dari putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi tersebut. Saat ini, Kejati Jatim menyiapkan 10 orang jaksa untuk menuntut MSAT.



"Dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah saya sendiri, Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).



Dia menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim sejak Jumat (8/7/2022) lalu. Pada hari yang sama pula, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya untuk disidangkan.

"Kami siap laksanakan persidangan, tapi kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya," ujarnya.



Dalam perkara ini, jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk MSAT. Mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara. "Kami juga akan memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun," katanya.

Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)