Kisah Kapitan Pattimura, Pahlawan Nasional yang Dikhianati Raja Booi dan Digantung Belanda

Minggu, 10 Juli 2022 - 07:52 WIB
loading...
Kisah Kapitan Pattimura, Pahlawan Nasional yang Dikhianati Raja Booi dan Digantung Belanda
Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura yang memiliki nama asli Thomas Matulessy pejuang yang gagah berani menentang dan melawan penjajahan Belanda di Tanah Maluku. Foto/Ist
A A A
SOSOK Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura yang memiliki nama asli Thomas Matulessy pejuang yang gagah berani menentang dan melawan penjajahan Belanda di Tanah Maluku. Hidupnya berakhir di tiang gantungan setelah terjadi penghianatan dari Raja Booi.

Kapitan Pattimura merupakan putra pasangan Frans Matulessy dan Fransina Silahoi, keturunan bangsawan Raja Sahulau di Teluk Seram Selatan.



Dia lahir di Saparua, Maluku pada 8 Juni 1783. Selanjutnya pernah mendapatkan pendidikan militer dan memiliki pangkat Sersan Mayor saat bergabung dengan tentara Inggris.

Pattimura kemudian memimpin perlawanan rakyat Maluku melawan penjajah Belanda. Perlawanan gigih yang terkenal dengan Perang Pattimura.

Perlawanan bersenjata melawan Belanda terjadi karena penindasan dan kolonialisme Belanda dalam bentuk monopoli perdagangan, pelayaran hongi, hingga kerja paksa. Dampak dari penindasan ini dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

Rakyat Maluku mengalami perpecahan dan kemiskinan selama dua ratus tahun. Rakyat Maluku juga memproduksi pala dan cengkeh untuk pasar dunia. Namun masyarakat tidak memiliki keuntungan dari produksi tersebut.



Rakyat Maluku tentu menolak kedatangan Belanda dengan membuat Proklamasi Haria dan Keberatan Hatawano. Proklamasi Haria ini disusun oleh Pattimura.

Mengetahui Kapitan Pattimura melawan, Pemerintah Belanda mulai memaksanakan kekuasaannya lewat Gubemur Van Middelkoop clan Residen Saparua Johannes Rudolf van der Berg. Selanjutnya pecah perlawanan bersenjata dengan rakyat Maluku.

Rakyat Maluku kemudian mengadakan musyawarah yang mengangkat Pattimura sebagai kapten besar. Pada 7 Mei 1817 dalam rapat umum di Baileu negeri Haria, Thomas Matulessy atau Pattimura dikukuhkan dalam upacara adat sebagai Kapitan Besar.

Setelah menjadi kapten, Pattimura memilih beberapa orang yang membantunya, seperti Anthoni Rhebok, Philips Latimahina, Lucas Selano, Arong Lisapafy, Melchior Kesaulya dan Sarassa Sanaki, Martha Christina Tiahahu dan Paulus Tiahahu.

Kapitan Pattimura bersama Philips Latumahina dan Lucas Selano melakukan penyerbuan ke benteng Duurstede.

Berita jatuhnya benteng Duurstede membingungkan pihak Belanda. Gubernur Van Middelkoop dan komisaris Engelhard memutuskan militer yang besar ke Saparua di bawah pimpinan Mayor Beetje.

Mengetahui hal tersebut, Kapten Pattimura mengatur taktik. Pasukan rakyat sekitar seribu orang diatur dalam pertahanan sepanjang pesisir. Pattimura bersama pasukannya berhasil mengalahkan Beetjes dan tentaranya.

Pada 20 Mei 1817 diadakan rapat raksasa di Haria untuk mengadakan pernyataan kebulatan tekad untuk perjuangan melawan Belanda.

Peringatan kebulatan tekad ini dikenal dengan nama Proklamasi Portho Haria dengan berisi 14 pasal pernyataan dan ditandatangani oleh 21 Raja Patih. Proklamasi ini membangkitkan semangat juang masyarakat yang ikut bertempur.

Pada 4 Juli 1917, armada kuat yang dipimpin oleh Overste de Groot menuju Saparua dengan tugas vandalisme. Seluruh negeri di tanah Hatawano dihanguskan. Belanda melancarkan politik pengkhianatan terhadap Pattimura dan rekanannya.

Selanjutnya 11 November 1817, Letnan Pietersen di dampingi dengan beberapa orang pengkhianat berhasil menyergap Pattimura dan Philips Latumahina. Kapitan Pattimura ditangkap saat berada di Siri Sori karena pengkhianatan dari Raja Booi, Pati Akoon, dan Tuwanakotta.

Kapitan Pattimura bersama tokoh pejuang Maluku lainnya yakni Anthony Reebhok, Philip Latumahina, dan Said Parintah oleh Belanda dihukum gantung pada 16 Desember 1817 di depan Benteng Nieuw Victoria, Kota Ambon.



Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanannya, Kapitan Pattimura diangkat sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia pada 6 November 1973 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 087/1973.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)