Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan telah menerima dengan putusan Majelis Hakim. "Saya puas,” ujar Wasmo singkat.
Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.
“InsyaAllah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan di mana saja," kata Aef yang mendampingi Wasmo.
Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab, dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua moge Harley Davidson terjadi pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Agus Wandri dan Angga Permana yang tengah bersama rombongan melaju di jalan raya Desa Ciganjeung Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Namun nahas, keduanya mengalami kecelakaan hingga menabrak dan mengakibakan dua bocah kembar Hasan (8) dan Husen (8) yang tengah melintas jalan tewas.
Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.
“InsyaAllah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan di mana saja," kata Aef yang mendampingi Wasmo.
Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab, dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua moge Harley Davidson terjadi pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Agus Wandri dan Angga Permana yang tengah bersama rombongan melaju di jalan raya Desa Ciganjeung Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Namun nahas, keduanya mengalami kecelakaan hingga menabrak dan mengakibakan dua bocah kembar Hasan (8) dan Husen (8) yang tengah melintas jalan tewas.
(shf)
Lihat Juga :