Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Beny Sumarno itu, serta hakim Aprisol dan Rika Emilia yang dimulai pukul 13.00 WIB.
Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.
Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.
Selama membacakan amar putusan, para terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar.
Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Menurut Indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.
Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.
Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.
Selama membacakan amar putusan, para terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar.
Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Menurut Indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.
Lihat Juga :