Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 - 20:06 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua pengendara Harley Davidson, Agus Wandri dan Angga Permana yang menabrak anak kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
CIAMIS - Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Agus Wandri dan Angga Permana yang menabrak dua bocah kembar, Hasan (8) dan Husen (8) hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Selain itu denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat dalam sidang yang digelar Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi Panitera pengganti pada perkara kasus kecelakaan lalu lintas Moge, Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut.
Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.
Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Moge Harley Davidson Penabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas Tak Terdaftar di Samsat
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat dalam sidang yang digelar Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi Panitera pengganti pada perkara kasus kecelakaan lalu lintas Moge, Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut.
Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.
Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Moge Harley Davidson Penabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas Tak Terdaftar di Samsat
Lihat Juga :