Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
CIAMIS - Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Agus Wandri dan Angga Permana yang menabrak dua bocah kembar, Hasan (8) dan Husen (8) hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Selain itu denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat dalam sidang yang digelar Rabu (6/7/2022).
Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi Panitera pengganti pada perkara kasus kecelakaan lalu lintas Moge, Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut.
Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.
Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Beny Sumarno itu, serta hakim Aprisol dan Rika Emilia yang dimulai pukul 13.00 WIB.
Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.
Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat dalam sidang yang digelar Rabu (6/7/2022).
Baca Juga
Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi Panitera pengganti pada perkara kasus kecelakaan lalu lintas Moge, Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut.
Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.
Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Beny Sumarno itu, serta hakim Aprisol dan Rika Emilia yang dimulai pukul 13.00 WIB.
Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.
Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.