Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:06 WIB
loading...
A A A
Selama membacakan amar putusan, para terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar.

Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Menurut Indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan telah menerima dengan putusan Majelis Hakim. "Saya puas,” ujar Wasmo singkat.

Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.

“InsyaAllah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan di mana saja," kata Aef yang mendampingi Wasmo.



Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab, dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua moge Harley Davidson terjadi pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Agus Wandri dan Angga Permana yang tengah bersama rombongan melaju di jalan raya Desa Ciganjeung Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.9029 seconds (0.1#10.140)